Breaking News

Polsek Wundulako Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan



Unit Reserse Kriminal Polsek Wundulako berhasil mengamankan seorang pria yang di duga telah melakukan penganiayaan di Kelurahan Lamekongga, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (06/08).

Kapolsek Wundulako AKP Bachtiar Thayeb, SE, melalui Kanit Reskrim Polsek Wundulako Bripka Yohanis,P, SH, menjelaskan bahwa telah mengamankan seorang pria berinisial A (26) tahun, warga Kelurahan Lamekongga, yang di duga telah melakukan penganiayaan terhadap diri korban Helisman (49) yang juga warga Kelurahan Wundulako, ucap Kanit Reskrim Polsek Wundulako.

Lanjut Kanit Reskrim Polsek Wundulako menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, A mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan, disebabkan karena informasi serta ajakan dari Saudaranya yang berinisial J (36) tahun, dimana sebelumnya J tidak menerima saat J  di tegur oleh korban karena melintas didepan rumah korban sambil mengendarai motor dengan sangat kencang, sehingga J kembali kerumahnya dan menyampaikan kepada A, kemudian keduanya bersama-sama mendatangi korban dan saat itu pula keduanya melakukan penganiayaan.

Akibat penganiayaan yang di lakukan oleh A dan J korban mengalami luka robek pada pelipis sebelah kanan dan merasakan sakit pada dada.

Terhadap terduga pelaku J saat ini masih dilakukan pencarian oleh unit Reskrim Polsek Wundulako, karena setelah melakukan penganiayaan J langsung melarikan diri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap A saat ini di jerat Pasal 170 KUHP dan Atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, ungkap Kanit Reskrim Polsek Wundulako.

Tidak ada komentar