Breaking News

Terima Aduan Masyarakat, Unit I Reskrim Polres Kolaka Lakukan Penyelidikan Tindak Pidana Pencurian



Unit I Satuan Reserse Kriminal Umum Kolaka telah menerima laporan pengaduan Masyarakat tentang dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di dalam rumah kost pelapor yang beralamat di Lrg. Mistik, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Rabu (07/07).

Setelah menerima laporan pengaduan masyarakat, personil unit I satuan Reserse Kriminal Kolaka yang di pimpin oleh Kanit I Aipda Razak, langsung menuju ke lokasi sesuai dengan alamat yang telah di berikan oleh korban guna melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mencari bukti-bukti dan mengamankan Status Quo.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna, SH,SIK, menjelaskan bahwa pelaku di duga masuk kedalam kamar kost dengan cara membuka pintu, kemudian masuk dan mengambil kunci motor lalu membawa pergi 1 (satu) Unit sepeda motor merk honda Vario, berwarna Putih Silver dengan No.Polisi DD 4000 OW, ungkap Kasat Reskrim Polres Kolaka.

Berbekal informasi dari saksi-saksi, saat ini personel Unit 1 Satreskrim Polres Kolaka masih melakukan penyelidikan. 

Adapun identitas motor tersebut yakni Honda Vario warna Putih silver tetapi sudah di bungkus dengan stiker hitam polos, dengan No.Polisi DD 4000 OW, No.Rangka : MH1JFF111DK014779, No.Mesin : JFF1E1011223

Tidak ada komentar