Tersangka Tindak Pidana Pencurian Di Limpahkan Ke Kejaksaan Negeri Kolaka
Unit I Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka melimpah atau tahap II kepada salah seorang Tersangka tindak Pidana Pencurian ke Kejaksaan Negeri Kolaka, Senin (05/07).
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH,SIK, menjelaskan bahwa Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dilaksanakan pada pukul 16.00 wita di ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kolaka, oleh Penyidik Pembantu Brigadir Daswan Amin, SH, dan di terima oleh Jaksa Penuntut (JPU) Edi S.H.
Pelimpahan Tersangka beserta Barang Bukti tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Kolaka tentang Berkas Perkara Penyidikan sudah lengkap (P21) Nomor : B-868/P-3-12/Epp,1/07/2019, tanggal 06 Agustus 2019.
Inisial dari tersangka yang di limpahkan yaitu IH (24) tahun, warga Desa Salosa, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, yang telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dan melanggar Pasal 362 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi LP/76/VI/2019/Sultra/Res Kolaka, tanggal 31 Juli 2019.
Adapun Barang bukti yang diserahkan oleh Penyidik Pembantu kepada JPU yaitu 1 (satu) unit Hand Phone Merk VIVO Type S5 berwarna Biru, setelah melaksanakan pelimpahan atau Tahap II, maka Penyidikan Tindak Pidana Pencurian dianggap telah selesai, ungkap Kasat Reskrim Polres Kolaka.
Tidak ada komentar