Breaking News

Tiga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Di Limpahkan Ke Kejaksaan Kolaka


Unit I Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka melimpah atau tahap II kepada salah seorang Tersangka tindak Pidana Pencurian ke Kejaksaan Negeri Kolaka, Selasa (06/07).

Penangkapan dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwa adanya tindak pidana perjudian yang di lakukan dirumah berinisial H (28) tahun.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH,SIK, menjelaskan bahwa Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dilaksanakan pada pukul 16.00 wita di ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kolaka, oleh Penyidik Pembantu Briptu Irvan Dirgantara, dan di terima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedi Arif Rachman S.H.

Pelimpahan Tersangka beserta Barang Bukti tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Kolaka tentang Berkas Perkara Penyidikan sudah lengkap (P21) Nomor : B-869/P-3-12/Epp,1/07/2019, tanggal 06 Agustus 2019.

Inisial dari tersangka yang di limpahkan yaitu 
- AL (52) tahun, warga Desa Palewai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara,
- H (32) tahun, warga Desa Palewai, Kec.Tanggetada, Kab.kolaka, Sulawesi Tenggara.
- H (28) tahun, warga Desa Palewai, Kec.Tanggetada, Kab.Kolaka, Sulawesi tenggara. yang telah melakukan Tindak Pidana Perjudian dan melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke - 1  KUHP, berdasarkan Laporan Polisi LP/ 24 /II/2019/Sultra/Res Kolaka, tanggal 16 Februari 2019.

Adapun Barang bukti yang diserahkan oleh Penyidik Pembantu kepada JPU yaitu uang tunai sebesar Rp. 473.000 dan 8 buah kartu kabuki, setelah melaksanakan pelimpahan atau Tahap II, maka Penyidikan Tindak Pidana Perjudian dianggap telah selesai, ungkap Kasat Reskrim Polres Kolaka.

Tidak ada komentar