Breaking News

TIM ELANG ANTI BANDIT 007 POLRES KOLAKA TANGKAP PELAKU CURANMOR



Satu lagi terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di bekuk oleh TIM ELANG ANTI BANDIT 007 SAT RESKRIM POLRES KOLAKA, di Desa Tosiba Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka, pada Rabu (14/08/2019).

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna, SH,SIK, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan atas laporan pengaduan dari ASHAR AKHIRUDDIN pada tanggal 7 agustus 2019 lalu Perihal Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor, dimana dalam laporannya menjelaskan bahwa sekitar pukul 04.30 WITA dirinya keluar rumah untuk melaksanakan sholat subuh di mesjid dekat rumahnya dan masih melihat motor miliknya masih terparkir di kamar kostnya, namun setelah kembali ke tempat kostnya motor tersebut sudah tidak berada di tempatnya lagi.

Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat tersebut kemudian TIM ELANG ANTI BANDIT 007 Polres Kolaka  yang dipimpin oleh AIPDA HENDRA menindaklanjutinya dan melakukan serangkaian penyelidikan dan membuahkan hasil dengan meringkus terduga pelaku dengan inisial RH dan barang bukti Sepeda motor merk Honda Vario warna hitam.

Dihadapan TIM ELANG RH mengakui bahwa benar dirinya yang telah melakukan pencurian tersebut dan motor hasil curiannya itu di jual di kota Kendari.

Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Kolaka untuk dilakukan tindakan kepolisian selanjutnya dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Tidak ada komentar