Breaking News

UNIT RESKRIM POLSEK SAMATURU AMANKAN PELAKU PENCURIAN HANDPHONE



SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COMUnit Reskrim Polsek Samaturu berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian Handphone yang terjadi di rumah Misnawati yang merupakan warga Desa Tamboli Kec. Samaturu Kab. Kolaka .( Selasa, 17/08/ 2019 )

Pada awalnya pihak kepolisian Sektor Samaturu menerima laporan Sdri. MISNAWATI pada hari Senin 26 Agustus 2019 sekitar pukul 20.30 Wita pada saat itu adik korban menyimpan handphone Merk Vivo Y91 warna merah diatas lemari dalam rumah teman adik korban, selanjutnya  adik korban berangkat ke sekolah,dan pada saat adik korban pulang dari sekolah dan hendak mengambil handphone tersebut diatas lemari namun handphone tersebut sudah tidak berada ditempat (hilang).

Anggota Unit Reskrim Polsek Samaturu kemudian melakukan penyelidikan dan dari keterangan saksi akhirnya membuahkan hasil dengan membekuk dua orang yang diduga pelaku di tempat yang berbeda.

Kapolsek Samaturu Iptu M.S Haliek mengungkapkan bahwa Para pelaku dengan inisial SM (22) merupakan warga Dusun II Tokka Kelurahan Tosiba Kecamatan Samaturu diamankan di Jl.Pramuka tepatnya perempatan lampu merah Kecamatan Lamokato Kabupaten Kolaka pada hari Senin 26 Agustus 2019 sekitar pukul 23.30 Wita,  dan satu orang lainnya yang berinisial MH (17) warga Dusun II Wowipepungu Desa Tamboli Kecamatan Samaturu diamankan pada hari Selasa 27 Agustus 2019 sekitar pukul 06.00 Wita di Desa Tamboli Kecamatan Samaturu.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone dan sementara ini kami masih melakukan pengembangan apakah pelaku ini pernah melakukan hal serupa di tempat lain atau tidak," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tidak ada komentar