Breaking News

Unit reskrim Polsek Wolo Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan



Satreskrimpolreskolaka.com - Menindak lanjuti adanya Laporan dari masyarakat perihal tindak Pidana Pengeroyokan sehingga Unit Reskrim Polsek Wolo melakukan upaya Hukum berupa penangkapan pada hari Senin (26/08) pukul 01.30 wita dini hari terhadap 3 terduga pelaku Pengeroyokan.

Kapolsek Wolo Ipda Benny Kuncoro, Ipda Benny Kuncoro, S.Tr.K., menjelaskan bahwa, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi,Nomor: LP/13/VIII/2019/Sultra/Res Klk/Sek Wolo, tanggal 26 Agustus 2019, terhadap ketiga terduga Pelaku masing-masing berinisial RA (30), MR (17) dan JM (27) yang ketiganya merupakan warga Desa Ulu Lapao-pao, Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Ketiganya di duga melakukan tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan terhadap diri korban Harianto alias Anto, yang mengakibatkan korban mengalami bengkak pada bagian leher, luka gores pada siku sebelah kanan, luka lecet pada lutut sebelah kanan dan dada terasa sakit, ungkap Kapolsek Wolo.

Penangkapan terhadap ke tiga terduga Pelaku dilakukan saat berada di rumah rekannya yang beralamat di Desa Ulu Lapao-pao, setelah dilakukan pemeriksaan ke ke tiganya mengakui bahwa benar telah melakukan tindak Pidana pengeroyokan dan atau Penganiayaan.

Terduga pelaku beserta barang bukti yaitu 1 (satu) buah Gitar yang di gunakan terduga pelaku saat melakukan pengeroyokan saat ini telah di amankan di Polsek Wolo guna penyidikan lebih lanjut.

Dari ketiga pelaku Pengeroyokan 1 diantaranya masih dibawah umur, sehingga kepadanya akan di terapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan anak.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap terduga pelaku di jerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 (lima) Tahun 6 (enam) bulan kurungan penjara.

Tidak ada komentar