Breaking News

TAHAP II : LP/93/VII/2019/SULTRA/RES KOLAKA



Unit I Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka melimpah atau tahap II kepada salah seorang Tersangka tindak Pidana Pencurian ke Kejaksaan Negeri Kolaka, Rabu (18/09/2019).

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH,SIK, menjelaskan bahwa Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dilaksanakan pada pukul 12:30 Wita di ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kolaka, oleh Penyidik Pembantu Bripka Chairil.

Inisial dari tersangka yang di limpahkan yaitu M (35) tahun, warga Desa Puwiau Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang telah melakukan Tindak Pidana Pencurian berdasarkan Laporan Polisi LP/93/VII/2019/SULTRA/RES KOLAKA, tanggal 21 Juli 2019.

Adapun Barang bukti yang diserahkan oleh Penyidik Pembantu kepada JPU yaitu 1 (satu) unit Hand Phone Merk Oppo A7 warna gold no IMEI1 867299040855819 no IMEI2 86799040855801, setelah melaksanakan pelimpahan atau Tahap II, maka Penyidikan Tindak Pidana Pencurian dianggap telah selesai, ungkap Kasat Reskrim Polres Kolaka.

Tidak ada komentar