Breaking News

TAHAP II : LP/14/IV/2019/SULTRA/RES KOLAKA/SEK SAMATURU



SAMATURU-Unit Reskrim Polsek Samaturu melaksanakan Tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka, Kamis (17/10/2019).

Tahap II yang dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Samaturu berdasarkan Laporan Polisi LP/14/IV/2019/SULTRA/RES KOLAKA/SEK SAMATURU, Tanggal 10 April 2019 terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana di maksud di dalam pasal 363 ayat 1 Ke-3 KUHP
dan telah dinyatakan lengkap Berkas Perkaranya oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pelaksanaan tersebut, penyidik pembantu dari Unit Reskrim Polsek Samaturu menyerahkan tersangka yang berinisial “H” (22) warga  Desa Ulu Baula Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka dan  2 (dua) unit handphone masing-masing bermerk Samsung J2 Pro yang berwarna hitam dan Samsung J36 yang berwarna putih sebagai barang bukti.

Pelaksanaan Tahap II tersebut berjalan dalam keadaan aman dan kondusif.

Tidak ada komentar