Breaking News

Di Duga Menggelapkan Motor, Seorang Pria Diamankan Team Macan Polsek Pomalaa




Satreskrimpolreskolaka.com -  Seorang pria yang berinisial “B” (24) warga  Jl. Padamaran Kelurahan Dawi-dawi Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka diamankan oleh Tim Macan dari unit reskrim Polsek Pomalaa karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Aerox warna merah. Jum’at (01/11/2019).

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK, melalui Bripka Edi sugianto selaku Ps. Kanit Reskrim Polsek Pomalaa dan Katim Macan Unit Reskrim Polsek Pomalaa mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan dengan laporan warga yang dituangkan dalam laporan polisi No. Pol. : LP/29/XI/2019/Sultra/Res kolaka/Sek Pml,  tanggal 01 November 2019 tentang dugaan tindak Pidana Penggelapan.

Modus yang digunakan oleh terduga pelaku adalah dengan cara meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan mau pergi melihat tukang sensonya pada bulan agustus 2019 sekitar pkl 09.00 wita  yang lalu bertempat di rumah kontrakan pelapor di desa pelambua kec. Pomalaa kab. Kolaka, dan sejak itu pula terduga pelaku menguasai sepeda motor tersebut dan tidak mengembalikanx kepada pemilikx.

“saat ini kami telah mengamankan terduga pelaku penggelapan dengan inisial B, dan dari hasil wawancara singkat kepada terduga pelaku didapatkan keterangan bahwa motor tersebut telah digadai di propinsi lain” ucap Bripka Edi sugianto.

Tidak ada komentar