TAHAP II : LP/125 /IX/2019/SULTRA /RES KLK
SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM – Unit Tipidter Sat Reskrim
Polres Kolaka melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka.
Kamis (28/11/2019)
Tahap II yang dilaksanakan ini terkait dengan Laporan
Polisi Nomor : LP/125 /IX/2019/SULTRA /RES KLK
yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Pomalaa pada tanggal 26 September
2019 yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna,
SH,SIK melalui Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kolaka mengatakan bahwa
tersangka dan barang bukti yang diserahkan kepada Pihak Kejasaan kali ini
terkait dengan perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.
“tersangka yang kami serahkan berinisial SS berusia
sekitar 38 tahun dan merupakan warga Jalan Ekonomi Lorong Merpati Kelurahan
Tonggoni Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka .” Jelasnya.
Adapun barang bukti yang ikut diserahkan yaitu 1 ( satu ) buah STNK dan BPKB Sepeda Motor
Merk Kawasaki LX150F Warna Hijau dengan NoRangka MH4LX150FFJP01007 dan No.Mesin
LX150CEPM8476 atas nama ARYO WIBOWO,SE.
Tidak ada komentar