Breaking News

TAHAP II : LP/20/X/2019/SULTRA /RES KOLAKA/SEK WDLK




SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM – Unit Reskrim Polsek Wundulako melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  (tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka. Rabu (27/11/2019)

Tahap II yang dilaksanakan ini terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LP/20/X/2019/SULTRA /RES KOLAKA/SEK WDLK  yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Pomalaa pada tanggal 18 Oktober 2019 yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH,SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Wundulako Bripka Yohanis,P, SH, mengatakan bahwa tersangka dan barang bukti yang diserahkan kepada Pihak Kejasaan kali ini terkait dengan perkara Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

“tersangka dan barang bukti yang diserahkan kali ini terkait dengan peristiwa pertengkaran yang disebabkan oleh ranting pohon dari tanaman antara terduga pelaku dengan korban yang masuk dihalaman rumah masing-masing dan berujung pada penganiayaan yang menyebabkan luka pada siku kiri korban akibat sabetan parang.” Jelasnya.

Adapun tersangka yang diserahkan berinisial D (43) merupakan warga Desa Baula Kecamatan Baula Kabubaten Kolaka sedangkan barang bukti yang ikut diserahkan yaitu  1 (satu) bilah parang malaysia.

Tidak ada komentar