TAHAP II : LP/28/X/2019/SULTRA /RES KLK/SEK PML
SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM – Unit Reskrim Polsek Pomalaa
melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka.
Rabu (27/11/2019)
Tahap II yang dilaksanakan ini terkait dengan Laporan
Polisi Nomor : LP/28/X/2019/SULTRA /RES KLK/SEK PML yang diterima oleh Unit
Reskrim Polsek Pomalaa pada tanggal 15 Oktober 2019 yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna,
SH,SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Pomalaa Bripka Edi Sugianto mengatakan
bahwa tersangka dan barang bukti yang diserahkan kepada Pihak Kejasaan kali ini
terkait dengan perkara Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 351 KUHP.
“Tahap II yang kami laksanakan pada hari ini terkait
dengan peristiwa tindak pidana yang terjadi di Jalan Konggoasa Desa Pelambua
Kecamatan Pomalaa Kabubaten Kolaka dimana pada saat itu terduga pelaku yang
diserahkan hari ini berada dalam pengaruh minuman keras.” Jelasnya.
Adapun tersangka yang diserahkan berinisial M (36)
merupakan warga Desa Pelambua Kecamatan Pomalaa Kabubaten Kolaka sedangkan barang
bukti yang ikut diserahkan yaitu 1 (
satu ) buah baju kaos warna putih merek puang yg trdpt noda darah berwarna
merah serta pada bagian lengan sebelah kiri terdapat robek dgn ukuran 4 cm.
Tidak ada komentar