UNIT RESKRIM POLSEK SAMATURU AMANKAN TERDUGA PELAKU PENGANIAYAAN
SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM – Kerja keras Unit Reskrim
Polsek Samaturu dalam upayanya mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi diobyek wisata kayu angin membuahkan hasil dengan mengamankan 2 orang terduga
pelaku. Selasa (12/11/2019)
Kedua orang terduga pelaku masing-masing berinisial “D” berusia
23 tahun warga Kelurahan Sakuli Kecamatan Latambaga Kabupaten
Kolaka serta seseorang yang berinisial “P” dengan usia 23 tahun warga Dusun Kapu
Desa Sani-sani Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna,
SH,SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Samaturu Aipda Lesfiking mengatakan bahwa
kedua orang yang diamankan tersebut diduga kuat melakukan tindak sebagaimana
dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP SUBS PASAL 351 ayat (2) KUHP.
Kedua orang yang diamankan tersebut berdasarkan dari
hasil investigasi yang dilakukan di tempat kejadian perkara dan pemeriksaansejumlah saksi-saksi yang telah di lakukan setelah kejadian tersebut.
“keduanya kami amankan setelah mendapatkan keterangan
dari beberapa saksi yang telah kami periksa dan untuk pelaku yang lain akan
kami dalami lebih lanjut.” Ucap
Lesfiking.
Saat ini kedua orang tersebut diamankan di Polsek Samaturu
untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya.
Tidak ada komentar