Breaking News

UNIT RESKRIM POLSEK SAMATURU PERIKSA SEJUMLAH SAKSI




SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM – Peristiwa penganiayaan yang terjadi di ObyekWisata Kayu Angin pada Minggu (10/11/2019) mendapat perhatian khusus dari Unit Reskrim Polsek Samaturu.

 Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Samaturu Aipda Lesfiking mengatakan bahwa unitnya tengah menangani kasus penganiayaan yang terjadi di Obyek Wisata Kayu Angin yang menyebabkan satu orang harus menjalani perawatan medis, dan saat ini unitnya sedang melakukan serangkaian tindakan kepolisian untuk mengungkap peristiwa ini.

Aipda Lesfiking juga mengatakan bahwa peristiwa ini telah masuk dalam laporan polisi dengan nomor LP/19/XI/2019/SULTRA/RES KOLAKA/SEK SAMATURU pada tanggal 10 November 2019 dengan menerapkan pasal pidana yang akan dikenakan kepada para pelaku yakni pasal PASAL 170 ayat (1) KUHP SUBS PASAL 351 ayat (2) KUHP.

“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi yang mengtahui tentang dugaan tindak pidana yang terjadi di Obyek Wisata Kayu Angin.” Ucapnya.  

Tidak ada komentar