UNIT RESKRIM POLSEK SAMATURU PERIKSA SEJUMLAH SAKSI
SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM – Peristiwa penganiayaan yang
terjadi di ObyekWisata Kayu Angin pada Minggu (10/11/2019) mendapat perhatian
khusus dari Unit Reskrim Polsek Samaturu.
Kasat Reskrim
Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK melalui Kanit Reskrim Polsek
Samaturu Aipda Lesfiking mengatakan bahwa unitnya tengah menangani kasus
penganiayaan yang terjadi di Obyek Wisata Kayu Angin yang menyebabkan satu
orang harus menjalani perawatan medis, dan saat ini unitnya sedang melakukan
serangkaian tindakan kepolisian untuk mengungkap peristiwa ini.
Aipda Lesfiking juga mengatakan bahwa peristiwa ini telah
masuk dalam laporan polisi dengan nomor LP/19/XI/2019/SULTRA/RES KOLAKA/SEK
SAMATURU pada tanggal 10 November 2019 dengan menerapkan pasal pidana yang akan
dikenakan kepada para pelaku yakni pasal PASAL 170 ayat (1) KUHP SUBS PASAL 351
ayat (2) KUHP.
“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap
sejumlah saksi-saksi yang mengtahui tentang dugaan tindak pidana yang terjadi
di Obyek Wisata Kayu Angin.” Ucapnya.
Tidak ada komentar