TAHAP II : LP/18/X/2019/SULTRA/RES KOLAKA/SEK SAMATURU
SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM -
Unit Reskrim Polsek Samaturu telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang
bukti (Tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka. (2/12/2019)
Kasat Reskrim Polres Kolaka
AKP I Gede Pranata Wiguna, SH,SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Samaturu Aipda
Lesfiking menjelaskan bahwa penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kali ini
terkait dengan Laporan Polisi dengan Nomor LP/18/X/2019/SULTRA/RES
KOLAKA/SEK SAMATURU yang diterima pada tanggal 03 Oktober 2019 lalu.
“kami telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang
bukti pada hari senin yang lalu terkait dengan perkara Tindak Pidana
Penganiayaan sebagaimana di maksud di dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.” Ungkap Aipda Lesfiking.
Adapun Tersangka yang diserahkan
ke kejaksaan adalah seseorang yang berinisial S (39), warga Kelurahan Tosiba
Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka.
Tidak ada komentar