Breaking News

TAHAP II : LP/18/X/2019/SULTRA/RES KOLAKA/SEK SAMATURU




SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM - Unit Reskrim Polsek Samaturu telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka. (2/12/2019)

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH,SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Samaturu Aipda Lesfiking menjelaskan bahwa penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kali ini terkait dengan Laporan Polisi dengan Nomor LP/18/X/2019/SULTRA/RES KOLAKA/SEK SAMATURU yang diterima pada tanggal 03 Oktober 2019 lalu.

“kami telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari senin yang lalu terkait dengan perkara Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana di maksud di dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.” Ungkap Aipda Lesfiking.

Adapun Tersangka yang diserahkan ke kejaksaan adalah seseorang yang berinisial S (39), warga Kelurahan Tosiba Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka. 

Tidak ada komentar