Breaking News

TIM ELANG ANTI BANDIT 007 KEJAR PELAKU PENCURIAN HANDPHONE



SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM – Pengejaran Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka terhadap Laporan Pengaduan yang diterima pada tanggal 20 September 2019 lalu  Perihal Tindak Pidana Pencurian sebuah handphone merk Vivo Y91c warna merah  membuahkan hasil. Jumat (6/12/2019).

Tim Elang Yang dipimpin AIPDA HENDRA melakukan penyelidikan sehinga berhasil mengetahui keberadaan Barang Curian tersebut telah dikuasai oleh seseorang yang berinisial M yang  berada di luar wilayah hukum polres kolaka.

Untuk itu TIM Elang pun kemudian dibantu dengan TIM RESMOB POLDA SUTRA untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap orang yang berinisial M. Dari pengakuan bahwa Handphone tersebut di dapatkan dari seorang laki-laki yang berinisial B yang berada di Kelurahan Trans Lapulu Kecamatan  Abeli Kabupaten Kota Kendari dan dihadapan petugas orang yang berinisial B mengungkapkan bahwa barang tersebut didapatkan dari sesorang yang berinisial A.

Berdasarkan dari keterangan yang telah dimiliki kemudian TIM Elang Bersama Tim Resmob Polda Sultra melanjutkan  pengejaran terhadap orang yang berinisial A dan di duga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian tersebut dan membuahkan hasil.

Orang yang di duga sebagai pelaku tersebut kemudian di ketahui telah diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Kendari dengan tindak pidana Pencurian dan di ketahui bahwa pelaku merupakan Residivis dalam Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KHUP yang dilakukan di Kecamatan Wolo.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH,SIK mengungkapkan bahwa orang yang diduga kuat sebagai pelaku adalah Residivis pada kasus pencurian di Kecamatan Wolo beberapa waktu silam.

“anggota kami telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian hingga ke wilayah hukum polres lain dalam mengungkap laporan masyarakat yang kami terima, untuk itu kami berterima kasih kepada rekan-rekan dari Tim Resmob Polda Sultra yang telah membantu anggota kami di lapangan, orang yang di duga kuat sebagai pelaku merupakan Residivis pada tindak pidana pencurian” ungkapnya.

Tidak ada komentar