Breaking News

TAHAP II : LP/132/X/2019/SULTRA/RES KOLAKA




SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM - Unit PPA Sat Reskrim hari ini melaksanakan kegiatan  Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II ) di kantor Kejaksaan Negeri Kolaka. Kamis (9/1/2020).
  

Tersangka yang diserahkan hari ini berinisial FF (20) warga  Desa Pelambua Kecamatan Pomalaa Kabuapten Kolaka diduga kuat telah melakukan perkara Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana di maksud di dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 JO pasal 76D UU RI no 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kolaka terkait dengan Laporan Polisi dengan nomor register LP/132/X/2019/SULTRA/RES KOLAKA.


“Kejadian tersebut dilaporkan kepada kami pada tanggal 11 oktober 2019 lalu, dan kami tindak lanjuti melalui Unit PPA.” Ucapnya.


Unit PPA Sat Reskrim juga menyertakan beberapa barang bukti dalam proses Tahap II ini diataranya 1 (satu) buah baju olahraga sekolah berwarna kuning, 1 (satu) buah celana olahraga sekolah berwarna coklat kombinasi kuning, 1 (satu) buahcelana dalam berwarna hijau, 1 (satu) buah jilbab berwarna coklat, 1 (satu) buah baju dalam (singlet) berwarna putih, 1 (satu) buah baju kaos berwarna hitam, 1 (satu) buah celana berwarna hitam bertuliskan adidas, 1 (satu) unit motor satria FU berwarna hitam biru dengan nomor polisi DT 2007 EB.

Tidak ada komentar