Breaking News

TAHAP II : LP/140/XI/2019/SULTRA/RES KOLAKA



SATRESKRIMPOLRESKOLAKA-.COM – Unit I Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres  Kolaka melaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di kantor Kejaksaan Negeri Kolaka. Jumat (10/01/2020).


Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti hari ini terkait dengan Laporan Polisi dengan nomor Register LP/140/XI/2019/SULTRA/RES KOLAKA yang diterima pada tanggal 12 November 2019 terhadap dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana di maksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e,5e KUHPidana subs pasal 362 KUHPidana


Unit I Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres  Kolaka menyerahkan satu orang tersangka dengan inisial A (39) merupakan warga Desa Rakadua Kecamatan Tangketada Kab Kolaka beserta Barang Bukti yang diserahkan berupa 1 (Satu)  lembar celana dalam yg telah robek, 1(satu) buah hand phone merk vivo V9 warna hitam No IMEI1:869262039193590 no IMEI2:869262039193582.


Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK melalui Kanit I Pidana Umum Aipda Abdul Razak, SH menjelaskan bahwa penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terkait dengan dugaan peristiwa pidana Pencurian.


“Tahap II yang kami laksanakan hari ini Berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut umum” ucapnya.

Tidak ada komentar