Breaking News

TAHAP II : LP/145/XI/2019/SULTRA/RES KOLAKA


SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM - Unit I Sat Reskrim Polres Kolaka Telah Melaksanakan Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka dalam perkara tindak pidana perjudian sebagaimana di maksud dalam pasal 303 KUHP. Kamis (22/01/2020)

Dalam Tahap II yang dilakukan oleh Unit I Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka yang membidangi tentang Pidana Umum ini, menyerahkan seseorang yang berinisial BA (22) warga Jalan Pancasila Kelurahan Latambaga Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka yang telah di duga kuat telah melakukan tindak pidana perjudian dengan Barang Bukti yang disertakan dalam proses tahap II ini diantaranya uang tunai Rp407.000 (empat ratus tujuh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar kupon putih, 1 (satu) buah atm bri.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK melalui Kanit I Pidana Umum Aipda Abdul Razak, SH menjelaskan bahwa penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terkait dengan dugaan peristiwa pidana perjudian jenis kupon putih.

"Tersangka yang kami serahkan kepada pihak kejaksaan pada kesempatan ini adalah seseorang yang telah diduga kuat telah melakukan tindak pidana perjudian jenis kupon putih" jelasnya. 

Tidak ada komentar