Breaking News

TAHAP II : LP/19/XI/2019/SULTRA/RES KOLAKA/SEK SAMATURU




SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM - Unit Reskrim Polsek Samaturu melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barag Bukti (Tahap II)  di kantor Kejaksaan Negeri Kolaka terkait dengan Laporan Polisi dengan nomor register LP/19/XI/2019/SULTRA/RES KOLAKA/SEK SAMATURU yang diterima pada tanggal 10 November 2019 lalu. Selasa (7/01/2020).

Penyerahan Tersangka dan Barang  Bukti ini terkait dengan dugaan tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana di maksud di dalam pasal 170 ayat 1 KUHP yang terjadi di obyek wisata kayu angin beberapa waktu lalu.


Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Samaturu terungkap fakta bahwa ada 3 (tiga) orang yang di duga kuat melakukan tindak pidana tersebut, masing-masing dengan inisal I, F, dan MM dan kemudian di serahkan kepada pihak Kejaksaan dalam proses Tahap II hari ini.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Samaturu Aipda Lesfiking mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kali ini terkait dengan peristiwa tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di obyek wisata kayu angin.

“Proses Tahap II yang kami lakukan hari ini terkait dengan peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di obyek wisata kayu angin.” Ucap Lesfiking.

Tidak ada komentar