TAHAP II : LP/19/XI/2019/SULTRA/RES KOLAKA/SEK SAMATURU
SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM - Unit Reskrim Polsek Samaturu melaksanakan
Penyerahan Tersangka dan Barag Bukti (Tahap II) di kantor Kejaksaan Negeri Kolaka terkait
dengan Laporan Polisi dengan nomor register LP/19/XI/2019/SULTRA/RES KOLAKA/SEK
SAMATURU yang diterima pada tanggal 10 November 2019 lalu. Selasa (7/01/2020).
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ini terkait dengan dugaan tindak pidana
Pengeroyokan sebagaimana di maksud di dalam pasal 170 ayat 1 KUHP yang terjadi
di obyek wisata kayu angin beberapa waktu lalu.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit
Reskrim Polsek Samaturu terungkap fakta bahwa ada 3 (tiga) orang yang di duga
kuat melakukan tindak pidana tersebut, masing-masing dengan inisal I, F, dan MM
dan kemudian di serahkan kepada pihak Kejaksaan dalam proses Tahap II hari ini.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH,
SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Samaturu Aipda Lesfiking mengatakan bahwa penyerahan
tersangka dan barang bukti kali ini terkait dengan peristiwa tindak pidana
pengeroyokan yang terjadi di obyek wisata kayu angin.
“Proses Tahap II yang kami lakukan hari ini terkait dengan
peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di obyek wisata kayu angin.”
Ucap Lesfiking.
Tidak ada komentar