TAHAP II : LP/20/XI/2019/SULTRA/RES KOLAKA/SEK SAMATURU
SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM - Unit Reskrim Polsek Samaturu melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka. Jumat (10/1/2020)
Dua orang tersangka masing-masing berinisial R (21) warga Desa Liku Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka dan F (23) Dusn II Desa Sani-sani Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka yang diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana di maksud di dalam pasal 170 ayat 2 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Samaturu Aipda Lesfiking mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kali ini terkait dengan peristiwa tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di obyek wisata kayu angin yang dilaporkan pada tanggal 10 November 2019 lalu dengan nomor register Laporan Polisi LP/20/XI/2019/SULTRA/RES KOLAKA/SEK SAMATURU.
“kedua tersangka di duga kuat telah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Obyek Wisata Kayu Angin.” Terangnya.
Unit Reskrim Polsek Samaturu juga menyerahkan 1 (satu) batang kayu jambu mente sebagai Barang Bukti yang diduga kuat digunakan oleh keduanya.
Tidak ada komentar