TAHAP II : LP/32/XII/2019/SULTRA/RES KOLAKA/SEK POMALAA
SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM - Unit Reskrim Polsek Pomalaa
telah melaksanakan Penyerahan Tersangka (tahap II) di kantor Kejaksaan Negeri
Kolaka. Rabu (29/1/2020).
Dalam penyerahan ini, Unit Reskrim Polsek Pomalaa menyerahkan
tersangka yang berinisial A (37) Warga Jalan Castel Kelurahan Dawi-Dawi Kecamatan
Pomalaa Kabupaten Kolaka dan barang bukti yang disertakan adalah 1 (satu) buah
pisau dapur merk ideal panjang 21 cm, lebar 2,5 cm terbuat dr besi putih padat
,gagang trbuat dr plastik berwarna pink bermotif kuning, 2 (dua) buah buku
nikah dgn nomor : 176/08/x/2004.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna,
SH, SIK melalui Bripka Rudi Suhendra,SH, menjelaskan bahwa Tahap II kali ini terkait dengan Laporan Polisi dengan nomor register
LP/32/XII/2019/SULTRA/RES KOLAKA/SEK POMALAA yang diterima pada tanggal 01
Desember 2019 lalu.
“Tersangka yang kami serahkan kepada pihak Kejaksaan kali
ini di duga kuat telah melakukan Tindak Pidana setiap orang yang melakukan
kekerasan dalam ringkup rumah tangga, Pengancaman dan atau Peenganiayaan
sbgmana di maksud di dalam Pasal 44 ayat (1) , (4) UU No.23 Tahun 2004 ttg
penghapusan kekerasaan dlm rumah tangga subs pasal 45 ayat (1) UU No.23 Tahun
2004 ttg Penghapusan kekerasan dlm rumah tangga dan Pasal 335 ayat (1) dan
Pasal 351 ayat (1) KUHP” Ucapnya .
Tidak ada komentar