Breaking News

TAHAP II : LP/32/XII/2019/SULTRA/RES KOLAKA/SEK POMALAA



SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM - Unit Reskrim Polsek Pomalaa telah melaksanakan Penyerahan Tersangka (tahap II) di kantor Kejaksaan Negeri Kolaka. Rabu (29/1/2020).

Dalam penyerahan ini, Unit Reskrim Polsek Pomalaa menyerahkan tersangka yang berinisial A (37) Warga Jalan Castel Kelurahan Dawi-Dawi Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka dan barang bukti yang disertakan adalah 1 (satu) buah pisau dapur merk ideal panjang 21 cm, lebar 2,5 cm terbuat dr besi putih padat ,gagang trbuat dr plastik berwarna pink bermotif kuning, 2 (dua) buah buku nikah dgn nomor : 176/08/x/2004.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK melalui Bripka Rudi Suhendra,SH, menjelaskan bahwa Tahap II kali ini  terkait dengan Laporan Polisi dengan nomor register LP/32/XII/2019/SULTRA/RES KOLAKA/SEK POMALAA yang diterima pada tanggal 01 Desember 2019 lalu.

“Tersangka yang kami serahkan kepada pihak Kejaksaan kali ini di duga kuat telah melakukan Tindak Pidana setiap orang yang melakukan kekerasan dalam ringkup rumah tangga, Pengancaman dan atau Peenganiayaan sbgmana di maksud di dalam Pasal 44 ayat (1) , (4) UU No.23 Tahun 2004 ttg penghapusan kekerasaan dlm rumah tangga subs pasal 45 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 ttg Penghapusan kekerasan dlm rumah tangga dan Pasal 335 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) KUHP” Ucapnya .  

Tidak ada komentar