Breaking News

TAHAP II : LP/92/VII/2019/SULTRA/RES KOLAKA


SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM  – Unit III Sat Reskrim Polres Kolaka  yang membidangi tentang Tindak Pidana Korupsi melaksanakan Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka. Kamis (23/01/2020)

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) ini terkait dengan  perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan alokasi dana desa dan dana desa tahun anggaran 2017 pada desa woiha kec. tirawuta kab. kolaka timur, sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 9 jo pasal 18 undang-undang no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Kolaka menyerahkan 1 (satu) orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka yakni seorang pria yang berinisial A  (50) Warga Dusun I Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur dengan barang bukti sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara Nomor : BP/77/XI/2019/Reskrim, tanggal 21 November 2019.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH,SIK mengatakan bahwa proses tahap II ini terkait dengan laporan polisi dengan nomor register LP/92/VII/2019/SULTRA/RES KOLAKA yang diterima pada tanggal 18 Juli 2019 lalu dan adapun terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Oknum Kepala Desa.

“tersangka yang di serahkan oleh Unit III Tipidkor merupakan oknum kepala desa, dan atas perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp448.467.170,- (empat ratus empat puluh delapan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh rupiah)”Jelasnya..

Tidak ada komentar