Breaking News

UNIT RESKRIM POLSEK KOLAKA BEKUK TERDUGA PELAKU PENIPUAN DAN PENGGELAPAN



SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM – Kapolsek Kolaka oleh IPDA USMAN LANNA,SH bersama Unit Reskrim Polsek Kolaka melaksanakan tindakan kepolisian dengan membekuk terduga pelaku penipuan dan penggelapan yang terjadi diwilayahnya. Selasa (14/01/2020).

Seorang yang pria dengan inisial M (45) warga Kelurahan  Kolakaasi Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka yang di amankan oleh Kapolsek Kolaka bersama Unit Reskrimnya berdasarkan laporan dari MUH. NAWAWI ASLI (38) warga Jalan  Abadi Kelurahan Kolakaasi  Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka yang diterima pada tangggal 14 Januari 2020 dan dituangkan dalam register Laporan Polisi LP/01/I/2020/Sultra /Res Kolaka/Sek Kolaka tentang dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Pengglelapan sebagaiaman yang tertera dalam pasal 372 subsider 378 KUHP.

 .
Kapolsek Kolaka oleh IPDA USMAN LANNA,SH menjelaskan bahwa terduga pelaku telah meminjam kendaraan korban dan kemudian digadaikan senilai Rp 3.100.000,- ( tiga juta Seratus ribu rupiah).


“dari hasil interogasi sementara bahwa terduga pelaku awalnya meminjam motor korban dengan alasan hanya digunakan sebentar saja tetapi kemudian motor tersebut di gadai kan kepada seseorang dan uang gadai tersebut telah digunakan oleh terduga pelaku” jelasnya.


Kini terduga pelaku dimankan di Kantor Polsek Kolaka beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah sepeda motor Yahama NMAX , dengan nomor polisi DT. 4699 YB Warna hitam, nomor rangka MH3SG3190KJ526460, nomor mesin G3E4E-1384725 tahun 2019, 1 (satu) lembar STNK dan STNK /BPKB atas nama Hermawati, 1 (satu) lembar  sim C atas nama MUH. NAWAWI ASLI.

Tidak ada komentar