UNIT RESKRIM POMALAA UNGKAP TERDUGA PELAKU PENCURIAN MOTOR
SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM – Tim
Macan dari Unit Reskrim Polsek Pomalaa yang di backup oleh Tim Elang Anti
Bandit 007 Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka berhasil mengungkap pelaku
pencurian kendaraan bermotor jenis roda dua yang terjadi di wilayah hukum Polsek
Pomalaa. Jumat (17/01/2020)
Berawal dari laporan polisi
yang diterima oleh Polsek Pomalaa pada tanggal 16 Januari 2020 dan teregistrasi
dengan nomor LP/04/I/2020/RES KOLAKA/SEK POMALAA, yang dilaporkan oleh SUMARDI (54) warga Jalan Teluk
Bone No. 20 Kelurahan Kumoro Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka tentang
pencurian kendaraan bermotor jenis roda dua.
Dari penuturan SUMARDI sekira
pkl 01.00 wita, dirinya memarkir sepeda motornya di teras rumah, kemudian
pelapor masuk ke dalam rumah untuk istirahat, selanjutnya sekira pkl 05.15
wita, saat pelapor dirinya hendak melaksanakan sholat subuh, melihat sepeda
motor yangg semula di parkir di teras rumah sudah tidak ada (hilang).
“ketika saya mau sholat subuh
ke masjid saya lihat motor saya sudah tidak ada di teras rumah” tuturnya.
Tim Macan dan Tim Elang
kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk terduga pelaku
pencurian motor tersebut yang tak lain adalah seorang remaja berinisial YD (16) warga Jalan Kali Baru Kelurahan
Tonggoni Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka.
Dihadapan petugas dirinya pun
kemudian mengakui perbuatannya yang telah melakukan Pencurian 1 (satu) unit
sepeda motor merk Suzuki Satria 2T warna hitam di Jalan Teluk Bone No. 20 Kelurahan
Kumoro Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka milik SUMARDI.
Kasat Reskrim Polres Kolaka
AKP I Gede Pranata Wiguna, SH,SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Pomalaa Bripka
Rudi Suhendra,SH menjelaskan bahwa orang yang diamankan oelh Tim Macan bersama
dengan Tim Elang masih remaja dan masuk dalamkategori anak di bawah umur.
“terduga pelaku yang kami
amankan kali ini masih tergolong masih remaja dan masuk dalam kategori anak
dibawah umur, untuk itu kami akan melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan
aturan perundang-undangan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.” Jelasnya.
Kini terduga pelaku diamankan
ke kantor polsek pomalaa beserta dengan barag buktinya untuk dilakukan proses
selanjutnya.
Tidak ada komentar