Breaking News

UNIT RESKRIM POMALAA UNGKAP TERDUGA PELAKU PENCURIAN MOTOR




SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM – Tim Macan dari Unit Reskrim Polsek Pomalaa yang di backup oleh Tim Elang Anti Bandit 007 Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis roda dua yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pomalaa. Jumat (17/01/2020)


Berawal dari laporan polisi yang diterima oleh Polsek Pomalaa pada tanggal 16 Januari 2020 dan teregistrasi dengan nomor LP/04/I/2020/RES KOLAKA/SEK POMALAA,  yang dilaporkan oleh SUMARDI (54) warga Jalan Teluk Bone No. 20 Kelurahan Kumoro Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka tentang pencurian kendaraan bermotor jenis roda dua.


Dari penuturan SUMARDI sekira pkl 01.00 wita, dirinya memarkir sepeda motornya di teras rumah, kemudian pelapor masuk ke dalam rumah untuk istirahat, selanjutnya sekira pkl 05.15 wita, saat pelapor dirinya hendak melaksanakan sholat subuh, melihat sepeda motor yangg semula di parkir di teras rumah sudah tidak ada (hilang).


“ketika saya mau sholat subuh ke masjid saya lihat motor saya sudah tidak ada di teras rumah” tuturnya.


Tim Macan dan Tim Elang kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk terduga pelaku pencurian motor tersebut yang tak lain adalah seorang remaja berinisial  YD (16) warga Jalan Kali Baru Kelurahan Tonggoni Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka.


Dihadapan petugas dirinya pun kemudian mengakui perbuatannya yang telah melakukan Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria 2T warna hitam di Jalan Teluk Bone No. 20 Kelurahan Kumoro Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka milik SUMARDI.


Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH,SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Pomalaa Bripka Rudi Suhendra,SH menjelaskan bahwa orang yang diamankan oelh Tim Macan bersama dengan Tim Elang masih remaja dan masuk dalamkategori anak di bawah umur.


“terduga pelaku yang kami amankan kali ini masih tergolong masih remaja dan masuk dalam kategori anak dibawah umur, untuk itu kami akan melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan aturan perundang-undangan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.” Jelasnya.


Kini terduga pelaku diamankan ke kantor polsek pomalaa beserta dengan barag buktinya untuk dilakukan proses selanjutnya.  

Tidak ada komentar