TAHAP II : LP/05/XII/2019/SULTRA/RES KOLAKA/SEK LAMBANDIA
SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM - Unit Reskrim Polsek
Lambandia melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di kantor Kejaksaan Negeri Kolaka.
Rabu (5/2/2020).
Dalam Tahap II ini Unit Reskrim Polsek Lambandia
menyerahkan dua orang tersangka yang berinisial
R (35) warga Blok J Kelurahan Penanggo Jaya Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur, dan seorang tersangka
lagi yang berinisial F (28) warga Blok J
Kelurahan Penanggo Jaya Kecamatan Lambandia
Kabupaten Kolaka Timur.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna,
SH, SIK melalui Bripka Irfan, SH, selaku
Pejabat Sementara Kanit Reskrim Polsek Lambandia menjelaskan bahwa penyerahan tersangka
dan barang bukti ini terkait dengan Laporan Polisi dengan nomor registrasi LP/05/XII/2019/SULTRA/RES
KOLAKA/SEK LAMBANDIA yang diterima pada tanggal 14 Desember 2019 lalu.
Tidak ada komentar