Breaking News

TAHAP II : LP/14/XI/2019/SULTRA/RES KOLAKA/SEK KOLAKA



SATRESKRIMKOLAKA.COM – Unit Reskrim Polsek Kolaka melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  (Tahap II) di kantor Kejaksaan Negeri Kolaka.

Pada Tahap II ini Unit Reskrim Polsek Kolaka menyerahkan seorang tersangka berinisial N (45) Warga Dusun 1 Desa Ameroro  Kecamatan Tinondo Kabupaten Kolaka Timur yang telah diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan..

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH,SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Kolaka Bripka Lababa mengungkapkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor registrasi LP/14/XI/2019/SULTRA/RES KOLAKA/SEK KOLAKA, tanggal  11 November 2019 lalu.


“tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1)  KUHP” ucapnya.

Tidak ada komentar