Breaking News

TAHAP II : LP/153/XII/2019/RES KOLAKA




SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM - Unit I  (PIDUM) Reskrim Polres melaksanakan Penyerahan Tersangka dan barang bukti  (tahap II) di kantor Kejaksaan Negeri Kolaka. Jumat (7/2/2020).

Dalam Tahap II ini terkait dengan Laporan Polisi dengan nomor registrasi  LP/153/XII/2019/RES KOLAKA yang di terima pada tanggal 09 Desember 2019 perihal dugaan tindak pidana "Pencurian" Sebagaimna dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHPidan Subs Pasal 362 KUHPidana.

Adapun tersangka yang diserahkan kepada pihak kejaksaan yakni seseorang yang berinisial IS (29) warga Kelurahan Sea Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK melalui Kanit I Pidana Umum Aipda Abdul Razak, SH menjelaskan bahwa penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ini terkait dengan dugaan peristiwa pidana Pencurian.

“Tahap II yang kami laksanakan hari ini Berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut umum” ucapnya.

Tidak ada komentar