TAHAP II : LP/16/XII/2019/SULTRA/RES KOLAKA/SEK KOLAKA
SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM - Unit I (PIDUM) Reskrim Polres melaksanakan
Penyerahan Tersangka dan barang bukti
(tahap II) di kantor Kejaksaan Negeri Kolaka. Jumat (7/2/2020).
Dalam Tahap II ini penyidik pembantu dari unit I Pidana
Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka menyerahkan tersangka dengan Inisial
HS (29) warga Jalan Dg.Pasau Kelurahan Tahoa Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka.
Adapun barang bukti yang ikut diserahkan kepada pihak
kejaksaan adalah 1 (satu) lembar kaos oblong, 1 (satu) lembar celana levis, 1
(satu) lembar mukena bermotif bunga, 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu grandmax.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna,
SH, SIK melalui Kanit I Pidana Umum Aipda Abdul Razak, SH menjelaskan bahwa
penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ini terkait dengan dugaan peristiwa perkara
tindak pidana "Menghilangkan jiwa orang lain atau Pembunuhan dan atau
Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain" Sebagaimana dimaksud
dalam pasal 338 KUHPidana Subs. Pasal
351 ayat (3) KUHPidana sebagaimana yang tertera dalam laporang polisi dengan
nomor register LP/16/XII/2019/SULTRA/RES KOLAKA/SEK KOLAKA yang diterima pada tanggal
09 Desember 2019 lalu.
“hari ini kami melakukan dua rangkaian tahap II kepada
pihak kejaksaan dengan dua tersangka, satu terkait dengan dugaan tindak pidanapencurian dan yang kedua adalah terkait dugaan tindak pidana menghilangkan jiwa
orang lain atau pembunuhan ” jelasnya.
Tidak ada komentar