Breaking News

TAHAP II : LP/16/XII/2019/SULTRA/RES KOLAKA/SEK KOLAKA




SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM - Unit I  (PIDUM) Reskrim Polres melaksanakan Penyerahan Tersangka dan barang bukti  (tahap II) di kantor Kejaksaan Negeri Kolaka. Jumat (7/2/2020).

Dalam Tahap II ini penyidik pembantu dari unit I Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka menyerahkan tersangka dengan Inisial HS (29) warga Jalan Dg.Pasau Kelurahan Tahoa Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka.

Adapun barang bukti yang ikut diserahkan kepada pihak kejaksaan adalah 1 (satu) lembar kaos oblong, 1 (satu) lembar celana levis, 1 (satu) lembar mukena bermotif bunga, 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu grandmax.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK melalui Kanit I Pidana Umum Aipda Abdul Razak, SH menjelaskan bahwa penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ini terkait dengan dugaan peristiwa perkara tindak pidana "Menghilangkan jiwa orang lain atau Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain" Sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana  Subs. Pasal 351 ayat (3) KUHPidana sebagaimana yang tertera dalam laporang polisi dengan nomor register LP/16/XII/2019/SULTRA/RES KOLAKA/SEK KOLAKA yang diterima pada tanggal 09 Desember 2019 lalu.

“hari ini kami melakukan dua rangkaian tahap II kepada pihak kejaksaan dengan dua tersangka, satu terkait dengan dugaan tindak pidanapencurian dan yang kedua adalah terkait dugaan tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain atau pembunuhan ” jelasnya.

Tidak ada komentar