UNIT RESKRIM KOLAKA AMANKAN TERDUGA PELAKU PENGANIAYAAN
SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM – Kapolsek Kolaka Ipda Usman
Lanna, SH bersama dengan anggota Reskrim
Polsek Kolaka mengamankan terduga pelaku penganiayaan Jalan Merdeka No. 24 Kelurahan Latambaga Kacamatan Latambaga Kabupaten
Kolaka. Senin (10/02/2020).
Terduga pelaku yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek
Kolaka tidak lain adalah warga Jalan
Merdeka No. 24 Kelurahan Latambaga Kacamatan
Latambaga Kabupaten Kolaka yang berinisial MAHWR (44) yang diduga kuat telah
melakukan penganiayaan berdasarkan laporan dari warga Jalan Air Panas Kelurahan
Ulunggolaka Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka dengan inisial AS (41) yang
dituangkan dalam laporan polisi dengan nomor registrasi LP/04/II/2020/Sultra/Res
Kolaka/Sek Kolaka yang diterima pada tanggal 10 Februari 2020.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH,SIK melalui Kanit Reskrim
Polsek Kolaka Bripka Lababa menjelaskan bahwa tindakan kepolisian mengamankan
terduga pelaku penganiayaan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Kolaka Ipda
Usman Lanna, SH .
“bahwa benar kami telah mengamankan terduga pelaku
penganiayaan dan di pimpin langsung oleh Kapolsek Kolaka, dan setelah kami
melakukan wawancara singkat dengan terduga pelaku di dapatkan keterangan bahwa
peristiwa penganiayaan tersebut karena di picu oleh minuman keras” terangnya.
Kini terduga pelaku masih dilakuan pemeriksaan oleh penyidik
pembantu dari Unit Reskrim Polsek Kolaka dan diancam dengan pasal 351 ayat 1
KUHP.
Tidak ada komentar