Breaking News

UNIT RESKRIM KOLAKA AMANKAN TERDUGA PELAKU PENGANIAYAAN




SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM – Kapolsek Kolaka Ipda Usman Lanna, SH  bersama dengan anggota Reskrim Polsek Kolaka mengamankan terduga pelaku penganiayaan Jalan Merdeka No. 24  Kelurahan Latambaga Kacamatan Latambaga Kabupaten Kolaka. Senin (10/02/2020).

Terduga pelaku yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kolaka  tidak lain adalah warga Jalan Merdeka No. 24  Kelurahan Latambaga Kacamatan Latambaga Kabupaten Kolaka yang berinisial MAHWR (44) yang diduga kuat telah melakukan penganiayaan berdasarkan laporan dari warga Jalan Air Panas Kelurahan Ulunggolaka Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka dengan inisial AS (41) yang dituangkan dalam laporan polisi dengan nomor registrasi LP/04/II/2020/Sultra/Res Kolaka/Sek Kolaka yang diterima pada tanggal 10 Februari 2020.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH,SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Kolaka Bripka Lababa menjelaskan bahwa tindakan kepolisian mengamankan terduga pelaku penganiayaan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Kolaka Ipda Usman Lanna, SH .

“bahwa benar kami telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan dan di pimpin langsung oleh Kapolsek Kolaka, dan setelah kami melakukan wawancara singkat dengan terduga pelaku di dapatkan keterangan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut karena di picu oleh minuman keras” terangnya.

Kini terduga pelaku masih dilakuan pemeriksaan oleh penyidik pembantu dari Unit Reskrim Polsek Kolaka dan diancam dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.

Tidak ada komentar