UNIT RESKRIM POLSEK KOLAKA, AMANKAN TERDUGA PELAKU PENGANIAYA ISTRI
SATRESKRIMKOLAKA.COM – Seorang terduga pelaku penganiaya istri diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kolaka pada di Jalan Bokeo Kelurahan Sabilambo Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka. Sabtu (01/02/2020).
Terduga pelaku adalah seorang yang berinisial S (45) warga Kelurahan Atula Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur. Ia terpaksa di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Kolaka setelah mendapatkan laporan dari seorang wanita yang berinisial A (49) warga Kelurahan Lalombaa Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka yang tidak lain adalah istri terduga pelaku. Dihadapan petugas kepolisian sang istri menunjukkan leabm yang terdapat di bagian tubuhnya yang di duga akibat penganiayaan dari sang suami.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH,SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Kolaka Bripka Lababa mengungkapkan bahwa benar unitnya telah mengamankan seorang terduga pelaku yang telah di duga kuat telah melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri terkait dengan laporan polisi dengan nomor registrasi LP/03/II/2020/Sultra/Res Kolaka/Sek Kolaka, tanggal 01 Februari 2020.
“bahwa benar unit kami telah mengamankan terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga oleh suami terhadap istri” ucapnya singkat.
Unit Reskrim Polsek Kolaka kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan diancam dengan Pasal 44 ayat (1), (4) No. 23 tahun 2004 ttg penghapusan kdrt subs pasal 351 ayat (1) KUHP.
Tidak ada komentar