Breaking News

TIM ELANG ANTI BANDIT AMANKAN DUA PRIA TERDUGA PELAKU PENIPUAN DAN PENGGELAPAN



SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM - Tim Elang Anti Bandit 007 Satreskrim Polres Kolaka yang di pimpin oleh Aipda HENDRA, mengamankan dua pria yang di duga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kamis (2/4/2020) 

Dua orang yang diamankan adalah masing-masing dengan inisial RO (22) warga Kelurahan Induha  Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka dan inisial I (22) warga Jalan lomba-lomba Kelurahan  Kolakaaso Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka.

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh Tim Elang Anti Bandit 007 Satreskrim Polres Kolaka, kedua orang yang diamankan tersebut mengakui bahwa telah melakukan Penipuan dan Penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 DT 3995 XB nomor rangka MH 35E8810GJ70 8639, nomor mesin E3 R2E-08671104 terhadap MUH RENALDI. 

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK mengatakan bahwa walaupun ditengah pandemi Covid 19 ini Satuan Reserse tetap melaksanakan tugas sebagai abdi negara yang bertugas menjalankan fungsi penegakan hukum. 

"walaupun kita menghadapi pandemi covid 19, rekan-rekan kami dilapangan masih menjalankan tugasnya dan pada hari ini berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang di duga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan" Ucapnya.

Kini dua orang terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut di amankan di Mako Polres Kolaka bersama dengan barang buktinya. 

Tidak ada komentar