PELAKU CURANMOR DI BEKUK TIM ANTI BANDIT 007 SAT RESKRIM KOLAKA
www.satreskrimpolreskolaka.com - Pada hari Minggu tanggal 5 Juli 2020 sekira pukul 16.00 wita, TIM ELANG ANTI BANDIT SAT RESKRIM POLRES KOLAKA bersama personil Polsek Wolo yang di pimpin oleh Aipda Abdul Razak, SH telah mengamankan terduga Pelaku Pencurian dengan kekerasan.
Pelaku kejahatan yang diamankan kali ini adalah seorang pria dengan inisial L, Umur 22 tahun, Pekerjaan Tidak ada, Alamat Desa Lambo Lemo Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK, melalui Aipda Abdul Razak, SH menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Laporan Polisi : LP/75/VII/2020/Sultra/Res Kolaka, tanggal 5 Juli 2020 Perihal Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan.
“penangkapan ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh saudara FAJRIN, Umur 12 Tahun, dan beralamat di Jl. Poros Kolaka - Kendari Kel. Sabilambo Kec. Kolaka Kab. Kolaka”ucap Razak.
Dari penuturan korban kronologi kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 5 Juli 2020 sekitar pukul 13.20 wita korban bersama dengan kakaknya bernama SANDI pergi ke pantai Mandra yang terletak di Kelurahan Latambaga Kec. Latambaga Kab. Kolaka tepatnya didepan mesjid Khaerah Ummah, Tidak lama kemudian, datang seorang laki-laki yang tidak dikenali menghampiri korban dan kakaknya lalu meminta untuk dibelikan air minum di warung. Setelah diberikan air minum, orang yang tidak dikenali tersebut kembali meminta agar diantar ke pasar untuk mengambil sepeda motornya yang rusak.
Tanpa ada rasa curiga sedikitpun korban pun mengantar dan mempersilahkan dirinya dibonceng oleh pelaku menggunakan sepeda motor milik korban ke pasar, akan tetapi ketika berada di areal pasar orang tersebut melanjutkan perjalanannya dan mengarah ke jalan pramuka lalu menuju ke pantai kakao setelah itu menuju ke Jalan poros Kolaka - Kolaka Utara. Ketika berada di Jalan poros Kolaka - Kolaka utara tepatnya di Kelurahan Mangolo orang tersebut berhenti dan menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor dengan alasan hendak membeli tabung gas.
Merasa ada gelagat yang tidak baik, korban pun berusaha tetap di atas motornya sehingga korban didorong dari sepeda motornya dan terjatuh ke sebelah kiri, setelah itu korban masih bergantung memegang sadel sepeda motornya namun orang tersebut langsung menjalankan sepeda motor tersebut dengan kencang sehingga karena takut mati akhirnya korban melepaskan pegangannya dan terjatuh ke tanah atau pinggiran jalan sementara orang tersebut meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor tersebut.
Aipda Abdul Razak kemudian menambahkan bahwa atas kejadian tersebut mengalami luka lecet pada lutut sebelah kanan, luka memar pada paha sebelah kanan, luka lecet pada telapak tangan kiri, dan luka memar pada bagian dada sedangkan kerugian yang di alami sekira Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Aipda Abdul Razak, SH Bersama TIM ELANG ANTI BANDIT SAT RESKRIM POLRES KOLAKA kemudian segera melakukan koordinasi dengan Personil Polsek Wolo untuk melakukan Razia di kecamatan Wolo, dan benar pelaku dapat diamankan di Posko Satgas Covid 19 yang berada di Kecamatan Wolo.
Dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya dengan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki RR dengan nomor polisi DT 6679 OB, nomor rangka : MH4KR150PDKP59976, nomor mesin : KR150KEPD2637 dan setelah dilakukan interogasi awal yang mendalam sehingga didapatkan 1 (satu) sepeda motor FU berwarna hitam tanpa nomor plat yang merupakan hasil kejahatannya di daerah morowali.
Kini pelaku telah diamankan di mako Polres Kolaka Bersama dengan 2 (dua) unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Pelaku kejahatan yang diamankan kali ini adalah seorang pria dengan inisial L, Umur 22 tahun, Pekerjaan Tidak ada, Alamat Desa Lambo Lemo Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK, melalui Aipda Abdul Razak, SH menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Laporan Polisi : LP/75/VII/2020/Sultra/Res Kolaka, tanggal 5 Juli 2020 Perihal Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan.
“penangkapan ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh saudara FAJRIN, Umur 12 Tahun, dan beralamat di Jl. Poros Kolaka - Kendari Kel. Sabilambo Kec. Kolaka Kab. Kolaka”ucap Razak.
Dari penuturan korban kronologi kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 5 Juli 2020 sekitar pukul 13.20 wita korban bersama dengan kakaknya bernama SANDI pergi ke pantai Mandra yang terletak di Kelurahan Latambaga Kec. Latambaga Kab. Kolaka tepatnya didepan mesjid Khaerah Ummah, Tidak lama kemudian, datang seorang laki-laki yang tidak dikenali menghampiri korban dan kakaknya lalu meminta untuk dibelikan air minum di warung. Setelah diberikan air minum, orang yang tidak dikenali tersebut kembali meminta agar diantar ke pasar untuk mengambil sepeda motornya yang rusak.
Tanpa ada rasa curiga sedikitpun korban pun mengantar dan mempersilahkan dirinya dibonceng oleh pelaku menggunakan sepeda motor milik korban ke pasar, akan tetapi ketika berada di areal pasar orang tersebut melanjutkan perjalanannya dan mengarah ke jalan pramuka lalu menuju ke pantai kakao setelah itu menuju ke Jalan poros Kolaka - Kolaka Utara. Ketika berada di Jalan poros Kolaka - Kolaka utara tepatnya di Kelurahan Mangolo orang tersebut berhenti dan menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor dengan alasan hendak membeli tabung gas.
Merasa ada gelagat yang tidak baik, korban pun berusaha tetap di atas motornya sehingga korban didorong dari sepeda motornya dan terjatuh ke sebelah kiri, setelah itu korban masih bergantung memegang sadel sepeda motornya namun orang tersebut langsung menjalankan sepeda motor tersebut dengan kencang sehingga karena takut mati akhirnya korban melepaskan pegangannya dan terjatuh ke tanah atau pinggiran jalan sementara orang tersebut meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor tersebut.
Aipda Abdul Razak kemudian menambahkan bahwa atas kejadian tersebut mengalami luka lecet pada lutut sebelah kanan, luka memar pada paha sebelah kanan, luka lecet pada telapak tangan kiri, dan luka memar pada bagian dada sedangkan kerugian yang di alami sekira Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Aipda Abdul Razak, SH Bersama TIM ELANG ANTI BANDIT SAT RESKRIM POLRES KOLAKA kemudian segera melakukan koordinasi dengan Personil Polsek Wolo untuk melakukan Razia di kecamatan Wolo, dan benar pelaku dapat diamankan di Posko Satgas Covid 19 yang berada di Kecamatan Wolo.
Dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya dengan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki RR dengan nomor polisi DT 6679 OB, nomor rangka : MH4KR150PDKP59976, nomor mesin : KR150KEPD2637 dan setelah dilakukan interogasi awal yang mendalam sehingga didapatkan 1 (satu) sepeda motor FU berwarna hitam tanpa nomor plat yang merupakan hasil kejahatannya di daerah morowali.
Kini pelaku telah diamankan di mako Polres Kolaka Bersama dengan 2 (dua) unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Tidak ada komentar