Breaking News

TAHAP II : LP/48/IV/2020/SULTRA/RES KOLAKA


Satreskrimpolreskolaka.com - Unit PPA Sat Reskrim Polres Kolaka telah melaksanakan Penyerahan Tersangka (tahap II) di Kantor Reserse Kriminal Polres Kolaka kepada  Jaksa Penuntut Umum SERLI PATULAK, S.H, M.HKamis (9/07/2020).

Tersangka yang diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum ini adalah seorang laki-laki yang berinisial MK (33), warga Jalan Repelita Kelurahan Sea Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK menjelaskan bahwa Tahap II ini  terkait dengan Laporan Polisi dengan nomor register LP/48/IV/2020/SULTRA/RES KOLAKA yang diterima pada tanggal 29 April 2020 lalu.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tersangka telah diduga kuat telah melakukan tindak pidana  "Kekerasan Dalam Rumah Tangga" sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“ Tersangka telah mempunyai istri yang sah dan kemudian tidak pulang kerumah selama 1 (satu) bulan lamanya, kemudian setelah di cek oleh istrinya ternyata diketahui telah menetap bersama dengan seorang wanita di sebuah rumah kos yang ada di kabupaten kolaka, pada saat istrinya melakukan pengecekan ke tempat tinggal suaminya, dan berusaha masuk kedalam kamar kos tersebut, tersangka malah mendorong istri sehingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala,  sehingga di laporkan kepada kami” Jelasnya.

Tidak ada komentar