TAHAP II : LP/61/V/2020/SULTRA/RES KOLAKA
Satreskrimpolreskolaka.com - Unit PPA Sat Reskrim Polres
Kolaka telah melaksanakan Penyerahan Tersangka (tahap II) di Kantor Reserse
Kriminal Polres Kolaka kepada JPU an. FEDI ARIF RAKHMAN, S.H. Kamis
(9/07/2020).
Tersangka yang diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum ini
adalah seorang laki-laki yang berinisial MK (33), warga Jalan Repelita
Kelurahan Sea Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna,
SH, SIK menjelaskan bahwa Tahap II ini
terkait dengan Laporan Polisi dengan nomor register LP/61/V/2020/SULTRA/RES KOLAKA yang diterima
pada tanggal 13 Mei 2020 lalu.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tersangka telah diduga
kuat telah melanggar pasal pasal 279 ayat 1 ke 1e KUHPidana yaitu Kawin Tanpa
Ijin.
“ Tersangka telah mempunyai istri yang sah dan kemudian tidak pulang kerumah selama 1 (satu) bulan lamanya, kemudian setelah di cek oleh istrinya ternyata diketahui telah menetap bersama dengan seorang wanita di sebuah rumah kos yang ada di kabupaten kolaka, sehingga di laporkan kepada kami” Jelasnya.
Tidak ada komentar