Breaking News

TAHAP II : LP/61/V/2020/SULTRA/RES KOLAKA

Satreskrimpolreskolaka.com - Unit PPA Sat Reskrim Polres Kolaka telah melaksanakan Penyerahan Tersangka (tahap II) di Kantor Reserse Kriminal Polres Kolaka kepada JPU an. FEDI ARIF RAKHMAN, S.H. Kamis (9/07/2020).

Tersangka yang diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum ini adalah seorang laki-laki yang berinisial MK (33), warga Jalan Repelita Kelurahan Sea Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK menjelaskan bahwa Tahap II ini  terkait dengan Laporan Polisi dengan nomor register LP/61/V/2020/SULTRA/RES KOLAKA yang diterima pada tanggal 13 Mei  2020 lalu.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tersangka telah diduga kuat telah melanggar pasal pasal 279 ayat 1 ke 1e KUHPidana yaitu Kawin Tanpa Ijin.

“ Tersangka telah mempunyai istri yang sah dan kemudian tidak pulang kerumah selama 1 (satu) bulan lamanya, kemudian setelah di cek oleh istrinya ternyata diketahui telah menetap bersama dengan seorang wanita di sebuah rumah kos yang ada di kabupaten kolaka, sehingga di laporkan kepada kami” Jelasnya.

 

Tidak ada komentar