TAHAP II : LP/64/V/2020/SULTRA/RES KOLAKA
Satreskrimpolreskolaka.com - Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Kolaka telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang bukti (tahap II) di Kantor Reserse Kriminal Polres Kolaka kepada Jaksa Penuntut Umum atas nama ADI, S.H.Kamis (15/7/2020).
Tersangka yang diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum ini adalah seorang laki-laki yang berinisial SEJ (24), warga Kelurahan Watuliandu Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO F9 Warna merah maron.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK menjelaskan bahwa Tahap II ini terkait dengan Laporan Polisi dengan nomor register LP/64/V/2020/SULTRA/RES KOLAKA yang diterima pada tanggal 17 Mei 2020 lalu, dan tersangka telah diduga kuat telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3e, ke-5e KUHP Subs. Pasal 362 KUHP.
“ pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekitar pukul 01.50 wita pelaku keluar dari rumah kemudian pergi ke Jl. Pahlawan, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka dengan berjalan kaki, setelah tiba dirumah korban, pelaku langsung masuk dengan cara memanjat dinding rumah tersebut, setelah itu pelaku mengecek masing – masing kamar yang berada didalam rumah tersebut, dan didalam kamar nomor 3, pelaku menemukan handphone yang sementara tercas, setelah itu pelaku mengambilnya dan langsung keluar rumah melalui dapur yang dimana papan bagian bawahnya sementara terbuka. Atas kejadian tersebu, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.00 (empat juta rupiah)” Jelasnya.
Tersangka yang diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum ini adalah seorang laki-laki yang berinisial SEJ (24), warga Kelurahan Watuliandu Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO F9 Warna merah maron.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK menjelaskan bahwa Tahap II ini terkait dengan Laporan Polisi dengan nomor register LP/64/V/2020/SULTRA/RES KOLAKA yang diterima pada tanggal 17 Mei 2020 lalu, dan tersangka telah diduga kuat telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3e, ke-5e KUHP Subs. Pasal 362 KUHP.
“ pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekitar pukul 01.50 wita pelaku keluar dari rumah kemudian pergi ke Jl. Pahlawan, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka dengan berjalan kaki, setelah tiba dirumah korban, pelaku langsung masuk dengan cara memanjat dinding rumah tersebut, setelah itu pelaku mengecek masing – masing kamar yang berada didalam rumah tersebut, dan didalam kamar nomor 3, pelaku menemukan handphone yang sementara tercas, setelah itu pelaku mengambilnya dan langsung keluar rumah melalui dapur yang dimana papan bagian bawahnya sementara terbuka. Atas kejadian tersebu, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.00 (empat juta rupiah)” Jelasnya.
Tidak ada komentar