Breaking News

TAHAP II : LP/65/V/2020/SULTRA/RES KOLAKA


Satreskrimpolreskolaka.com - Unit  I Pidum Sat Reskrim Polres Kolaka telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang bukti (tahap II) di Kantor Reserse Kriminal Polres Kolaka kepada  Jaksa Penuntut Umum atas nama ADI, S.H.Kamis (15/7/2020).

Tersangka yang diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum ini adalah seorang laki-laki yang berinisial WRL (26), warga Desa Tangonapo Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka beserta barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam DT 6818 EB, 1 (satu)Buah Jam Tangan, 1 (satu) Buah Sendal jepit,
1 (satu) Lembar Celana Panjang Levis,  1 (satu) Lembar Baju Kaos Lengan Panjang, 2 (dua) Cincin Emas, 1 (satu) Kalung Emas.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK menjelaskan bahwa Tahap II ini  terkait dengan Laporan Polisi dengan nomor register LP/65/V/2020/SULTRA/RES KOLAKA yang diterima pada tanggal 17 Mei 2020 lalu.
.
Adapun kronologis kejadiannya berdasarkan penuturan pelapor bahwa pada tanggal 17 mei 2020 sekitar pukul 05.00 wita pelapor bersama suami meninggalkan rumahnya dalam rangka untuk membantu keluarganya membersihkan rumah  dan pada saat pelapor pulang kerumah,  pelapor menemukan tas tempat penyimpanan emasnya sudah dalam keadaan terbuka dan emas yang disimpannya juga sudah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian  materi sebesar Rp. 7.700.000 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).

Untuk itu tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana PENCURIAN  sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana.

Tidak ada komentar