GANAS SAAT MENJAMBRET, MENANGIS SAAT TERTANGKAP
satreskrimpolreskolaka.com - Seorang pria berhasil diamankan oleh Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka, setelah melancarkan aksinya melakukan tindak pencurian dan kekerasan (jambret).Jumat (22/01/2021).
Terduga pelaku berinisial "A" alias sandy (25) saat dintrogasi mencucurkan air mata serta mengeluarkan suara tersedu-sedu dan mengakui tindakannya melakukan Pencurian yang dilakukannya di depan MTS Kolaka, pada hari Kamis 3 september 2020 lalu.
Korban yang di ketahui bernama Nani Fitria (37) menuturkan kronologis pencurian Handphone miliknya terjadi pada saat korban sedang mengendarai motor dan menyimpan dompet yang berisi Handphone dan sejumlah uang di dasboard motor miliknya dan tiba-tiba pelaku datang dengan mengendarai motor matic langsung mengambil dompet tersebut.
"waktu itu saya lagi bawa motor pak sendirian tiba-tiba ada motor metic warna merah hitam mengambil dompet yang isinya Handphone dan sejumlah uang tunai yang berada didasbord motor saya sempat menarik baju pelaku namun takut terjatuh hingga saya lepas bajunya pak"ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah)
Kasat Reskrim Kolaka AKP JUPEN SIMANJUNTAK, SH, SIK, melalui Aipda Hendra selaku Ketua Tim Elang menjelaskan pria yang diamankannya didasari oleh Laporan Polisi :LP/26/I/2021/SULTRA/RES KOLAKA, tanggal 22 Januari 2021 tentang dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret).
Kini terduga pelaku beserta barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Realme 5 (lima) warna ungu kristal dengan Nomor IMEI 1:8518350-12467032 IMEI 2:8618350-12467024 dan 1 unit motor merk Honda Scoopy warna merah hitam milik terduga pelaku, atas tindakannya ini ia dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama waktu yang ditentukan.
Tidak ada komentar