Pencuri HP Mengelak Saat Di Tangkap Tim Elang
satreskrimpolreskolaka.com - TIM ELANG ANTI BANDIT 007 POLRES SAT RESKRIM KOLAKA telah mengamankan seorang laki-laki dengan inisial T (35) warga Desa Konaweha Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka, Selasa (12/01/2021).
Lelaki yang diamankan oleh Tim Elang ini telah diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah Handpphone milik RIZAL ARI DARMAWAN (21) yang juga merupakan warga Desa Konaweha Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka, berdasarkan Laporan pengaduan yang di layangkan kepada Polres Kolaka pada tanggal 29 Desemberber 2020.
Korban RIZAL ARI DARMAWAN menuturkan kronologis kejadian pencurian handphone miliknya tersebut hilang setelah sebelumnya digunakan bermain game online pada malam hari, kemudian keesokan harinya ketika akan berangkat ke kantor handphone tersebut sudah tidak ada.
"malamnya saya pake Handphone saya main game online pak, pas paginya waktu saya mau berangkat ke kantor saya cari hp saya sudah tidak ada" ucap Rizal.
Dari keterangan korban kemudian mendapatkan informasi lanjut bahwa handphone yang hilang merk Realme PRO 6 warna Biru, dengan nomor IMEI 1 : 867432040302116, IMEI 2 : 867432040302108 serta nomor MSISDN yang melekat adalah 082248540494.
TIM ELANG ANTI BANDIT 007 POLRES SAT RESKRIM KOLAKA kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menemukan pelaku pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Simanjuntak, SH, SIK, melalui Aipda Hendra selaku ketua TIM Elang mengatakan bahwa awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun setelah di tunjukkan sejumlah bukti-bukti yang berkaitan dengan perbuatan pidananya maka pelaku kemudian mengakui perbuatannya.
"awalnya pelaku ini tidak mengakui telah melakukan pencurian tersebut" ucapnya singkat.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di polres kolaka dan akan di jerat dengan Pasal 362 KUHP.
Tidak ada komentar