Breaking News

TAHAP II : LP/26/X/2020/SULTRA/RESKOLAKA/SEK RATE-RATE

satreskrimpolreskolaka.com - Unit Reskrim Polsek Rate-Rate telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (TAHAP II) dikantor kejaksaan Negeri Kolaka,Rabu (20/01/2020).

Tersangka yang diketahui berinisial P (68) merupakan warga Desa Peatoa Kecamatan Loea Kabupaten Kolaka Timur yang diduga kuat telah melakukan tindak Penganiyaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 ayat 1 (satu) KUHP.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Simanjuntak, SH, SIK menjelaskan bahwa Tahap II ini terkait dengan Laporan Polisi :LP/26/X/2020/SULTRA/RESKOLAKA/SEK Rate-rate tanggal 11 Oktober 2020 lalu.

Korban yang diketahui bernama Iskandar menuturkan kronologis kejadiannya dimana terduga pelaku P (68) mengunjungi rumah korban pada saat ia di persilahkan duduk tiba-tiba terduga pelaku langsung memukuli saudara iskandar menggunakan kursi plastik milik korban,selanjutnya ia sempat melakukan perlawanan dengan menahan menggunakan tangan dan kakinya.

Atas kejadian tersebut saudara Iskandar mengalami luka lecet pada lengan kanan dan memar pada kaki kiri, tak terima dengan perbuatan tersangka ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rate-Rate.

Tidak ada komentar