Breaking News

Tim Elang Anti Bandit Telusuri Barang Bukti Hingga Ke Mall Kendari

satreskrimpolreskolaka.com - TIM ELANG ANTI BANDIT 007 POLRES KOLAKA berhasil menemukan barang bukti curian berupa Handphone Y17 warna Royal Red di Mall Mandonga Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Kamis (14/01/2021).

Dalam penelusuran TIM Elang Di ketahui bahwa barang bukti curian yang menjadi incarannya berada di kawasan Mall Kendari setelah mengamankan seorang laki-laki yang berinisial F (30) warga Kelurahan Wua-wua Kecamatan Wua-wua Kota Kendari, dari keterangannya didapatkan bahwa dialah orang melakukan proses tukar tambah 1 (satu) buah Handphone Oppo A5S warna hitam beserta uang tunai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan handphone Y17 warna Royal Red.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Simanjuntak, SH, SIK, melalui Aipda Hendra selaku ketua TIM Elang mengatakan bahwa timnya menelusuri barang bukti tersebut berdasarkan laporan pengaduan SURYANIA (32) warga Jalan Sunu Kelurahan Sea Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka pada tanggal 18 November 2020 Perihal dugaan tindak Pidana Pencurian berupa 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Y17 warna Royal Red Nomor Imei 1 : 866440049196075, Imei 2 : 866440949196067.

Ajun Inspektur Polisi Dua Hendra menambahkan bahwa orang yang berinisial F tersebut mendapatkan handphone tersebut melalui transaksi online di medial sosial Facebook.

"kami menghimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan pembelian yang ditawarkan di media sosial, jangan tergiur dengan harga yang murah sebaiknya di cek sebelum membeli"ucap Aipda Hendra.

Kini Lelaki berinisial F di amankan ke Mako Polres Kolaka bersama barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam

Tidak ada komentar