Breaking News

UNIT RESKRIM POMALAA BEKUK DUA TERDUGA PENCURIAN

satreskrimpolreskolaka.com - Hendra (28) dan Riski (22) masing-masing merupakan warga Kelurahan Dawi-Dawi Kecamatan Pomala Kabupaten Kolaka kini harus mendekam di balik jeruji besi usai melancarkan aksinya melakukan tindak pencurian, minggu (24/01/2021).

Unit gabungan Polsek Pomala dan Polres Kolaka mengamankan kedua terduga pelaku dan barang bukti karena di yakini mereka yang telah melancarkan aksi pencurian di rumah kontrakan korban bernama Piana Rasyid (41), sabtu 23 januari 2021. 

Dari penuturan korban menjelaskan kronologi kejadian dimana saat ia meninggalkan rumahnya dalam keadan kosong dan keesokan harinya keluarga korban menelfon dan  memeberitahukan bahwa rumah kontrakan miliknya telah dibobol oleh pencuri dan barang berupa 1 (satu) unit Televisi dan 1 (satu) unit gitar sudah tidak ada.

"jadi pak saya tinggalkan kontrakan dalam keadaan kosong besoknya ponakan saya menelfon katanya kontrakan saya dibobol pencuri"ujarnya.

Piana Rasyid (41) menambahkan Televisi miliknya Merk Sharp LCD warna hitam 32 inci dan Gitar Merk Yamaha APX 500 dan jika di total korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.100.000 (empat juta seratus ribu rupiah).

Kasat Reskrim Kolaka AKP JUPEN SIMANJUNTAK, SH, SIK  mengatakan penangkapan ini atas usaha unit Reskrim Pomalaa dan dibantu Anggota Reskrim Kolaka.

"kami selaku pimpinan mengapresiasi usaha dari rekan-rekan unit reskrim pomalaa dan reskrim kolaka dalam mengungkap pelaku pencurian ini" ucapnya.

Dalam penangkapan ini turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Buah TV LCD SHARP 32 Inchi, 1 (satu) Buah Gitar Merk Yamaha APX 500, 1(satu) Buah Ipad merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah gembok merk Norgen, 3(tiga) buah dompet, 1(unit) Buah sepeda, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna Putih Biru tanpa plat yang diduga kuat sebagai kendaraan yang di gunakan terduga dalam melaksanakan aksinya.

Kini kedua orang terduga pelaku diamankan di Polsek Pomalaa dan di jerat Pasal 363 ayat 1 (satu) KUHP perihal tindak pidana pencurian.

Tidak ada komentar