Breaking News

Unit Tindak Pidana Umum Melaksanakan Proses Diversi Anak


satreskrimpolreskolaka.com - Unit I (Pidum) Satreskrim Polres Kolaka melaksanakan serangkaian kegiatan DIVERSI ANAK sehubungan dengan laporan polisi nomor LP/165/XII/2020/Sultra/Res Kolaka yang diterima pada tanggal 04 Desember 2020 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana yang dilakukan oleh Remaja yang berinisial AMR(17), Kamis (14/01/2021).

Kegiatan yang dilangsungkan di ruangan Unit I tersebut di hadiri oleh Aiptu Abdul Razak, SH (Kanit Reskrim), Briptu Edi Kurniawan (Banit Reskrim), Irianto Salim, SH (Bapas Kolaka), Nuraeni (Dinsos Kolaka), Murfianto (Pelapor), dan orang tua pelapor dengan tetap perdoman pada protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. 

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Simanjuntak, SH, SIK, melalui Aiptu Abdul Razak, SH, selaku Kanit I Satreskrim Polres Kolaka mengungkapan bahwa hasil dari Diversi Anak ini adalah pihak Pelapor memaafkan perbuatan terlapor yang mengambil dengan tanpa hak sepeda merk THRILL warna hitam milik pelapor dan kemudian menjualnya dengan harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). 

"Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" Jelasnya.

Tidak ada komentar