Breaking News

TAHAP II : LP/156/XI/2020/SULTRA/RES KOLAKA


satreskrimpolreskolaka.com - Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Kolaka menyerahkan kedua tersangka Darlin dan Bakri beserta barang bukti ke kantor kejaksaan negeri kolaka, kamis (18/02/2021).

Kasat Reskrim Polres kolaka AKP JUPEN SIMANJUNTAK SH.S.I.K mengatakan kedua tersangka tersebut di amankan berdasarkan laporan polisi LP/156/XI/2020/SULTRA/RES KOLAKA, tanggal 21 November 2020 lalu, dalam kasus tindak pidana Perjudian.

"siang tadi kami menyerahkan kedua tersangka tersebut ke jaksa penuntut umum dan akan melakukan proses hukum selanjutnya"ujarnya.

Adapun barang bukti yang di amankan yaitu 2 (dua) unit handphone, 1 (satu) buah kartu ATM, 1 (satu) lembar kertas rumus dan uang tunai berjumlah Rp. 1.082.000 (satu jutah delapan puluh dua ribu rupiah).

Atas tindakannya kedua tersangka akan di jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP Subs Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 KUHP.


Tidak ada komentar