Breaking News

DUA ORANG PRIA DIAMANKAN TIM ELANG POLRES KOLAKA

 


Satreskrimpolreskolaka - Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka yang diback up oleh personil Jatanras Poltabes Makassar berhasil membekuk dua orang pria setelah melancarkan aksinya melakukan tindak Pidana penipuan atau Penggelapan sepeda motor, selasa 10/08/2021.

Kedua laki-laki tersebut diamankan dua tempat berbeda yakni Rian (21) sekitaran wilayah hukum Poltabes Makassar dan Iman (26) dikelurahan Tuoy Kecamatan Unaha Kabupaten Konawe.

AIPDA Hendra selaku ketua Tim Elang Anti Bandit 007 mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku tersebut diamankan berdasarkan laporan polisi  LP / 195 / VII / 2021 / SULTRA / RES KOLAKA, tanggal 9 Agustus 2021 Perihal dugaan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.

"Dari keterangan terduga pelaku ia mengakui bahwa telah melakukan penipuan atau penggelapan sepeda motor"ujar AIPDA Hendra.

Korban yang diketahui bernama Cika (20) menjelaskan kronologi ia melakukan komunikasi menggunakan aplikasi Michat dengan terduga pelaku Rian (21) lalu iseng-iseng meminjam uang sebesar Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah) untuk membayar hutang di warung.

Lalu komunikasi mereka pindah ke aplikasi WA (whatsaap) dan melakukan janjian bertemu dikos-kosan lorong warung jawa timur, korban dan kerabatnya yaitu saudari Indah pun bertemu dengan terduga pelaku tak lama Rian (21) meminjam motor milik Cika (20) untuk ke ATM bersama dengan Indah.

"Tidak lama saya pinjamkan motor saya teman saya kembali ke kosan sendirian dan memberi tahu saya bahwa motor saya di bawa kabur oleh rian"ujar korban.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah).

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K mengatakan penangkapan kali ini atas usaha Tim Elang Anti Bandit 007, personil Jatanras Poltabes Makassar, dan Personil Resmob Konawe.

"kami selaku pimpinan mengapresiasi usaha dan semangat rekan-rekan dalam penangkapan dan pengungkapan pelaku penipuan dan penggelapan tersebut"ujarnya.

Kini terduga pelaku diamankan di polres kolaka dan di jerat Pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun pidana dan Pasal 481 KUHP Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun pidana.

Tidak ada komentar