Breaking News

SEPASANG PASUTRI DIBEKUK TIM ELANG ANTI BANDIT 007 POLRES KOLAKA



Satreskrimpolreskolaka - Sepasang suami/istri (pasutri) berhasil diamankan oleh Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka setelah melakukan tindak penipuan dan atau penggelapan, Kamis 19/08/2021.

Kedua terduga pelaku diketahui bernama Rustam (38) dan Nurnia (37) yang dibekuk Kelurahan Dawi-Dawi Kecamatan Pomala Kabupaten Kolaka.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K melalui AIPDA Hendra menjelaskan dalam interogasi kedua terduga pelaku ia mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan 1 (satu) unit Motor yang telah digadaikan ke seseorang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

Korban yang diketahui bernama Sukirman (36) menurutkan kronologinya yaitu Rustam (38) dan Nurnia (37) datang kediamannya bermaksud ingin merental motor merk Yamaha miliknya dalam jangka 2 (dua) hari dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) perhari.

"setelah dua hari motor saya tak kunjung dikembalikan lalu menghubungi lewat via telfon tapi tak kunjung direspon"ujar Sukirman.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

Kini terduga pelaku diamankan di polres kolaka dan di jerat Pasal 372 KUHP merumuskan sebagai berikut : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana.

Tidak ada komentar