TAHAP II LP/151/VI/2021/SULTRA/RESKOLAKA
Satreskrimpolreskolaka - Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Kolaka telah melaksanakan Penyerahan Tersangka tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur dan atau pemerkosaan bersamaan dengan Barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kolaka, Senin 16/08/2021.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K mengatakan tersangka yang diketahui bernama M.UKKAS alias ESSE (58) diamankan berdasarkan laporan polisi LP/151/VI/2021/Sultra/ResKolaka, Pada Tanggal 18 juni 2021 lalu.
"Sore tadi kami menyerahkan tersangka kepada jaksa penuntut umum kejaksaan negeri kolaka untuk melakukan proses hukum lebih lanjut"ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) buah sprei dengan motif daun warna warni, 1 (satu) buah baju daster berwarna biru tua, dan 1 buah celana dalam berwarna putih.
Kemudian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI no. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 285 KUHP.
Tidak ada komentar