TAHAP II LP/B/03/V/2021/SPKT/POLSEKLADONGI/POLRESKOLAKA/POLDASULTRA
Satreskrimpolreskolaka - Unit Reskrim Polsek Ladongi Kabupaten Kolaka melaksanakan penyerahan tersangka ASWAR (24) beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Kolaka, Senin 16/08/2021,pukul 17:50 WITA.
Kapolsek Ladongi IPTU I PUTU SUWITRA melalui BRIPKA ASRUL selaku Kanit Reskrim mengatakan Pria tersebut kami amankan berdasarkan Laporan Polisi Lp/B/03/V/2021/Spkt/polsekladongi/PolresKolaka/PoldaSultra, Perkara Tindak Pidana pencurian pada Tanggal 30 Mei 2021.
"Sore tadi kami menyerahkan tersangka ASWAR (24) ke kejaksaan penuntu umum agar menjalankan proses yang lebih lanjut"ujar Kapolsek Ladongi IPTU I PUTU SUWITRA.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah, 1 (satu) unit Handphone VIVO Y12S, 1 (satu) Lembar uang Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ), dan 1 ( satu ) Buah tas berwarna hitam.
Atas tindakannya melakukan Tindak Pidana pencurian sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang (Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah).
Tidak ada komentar