Breaking News

TAHAP II : LP/B/138/V/2021/SPKT/POLRESKOLAKA/POLDASULTRA

 



Satreskrimpolreskolaka - Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Kolaka menyerahkan tersangka yang di ketahui bernama LUKMAN (27) beserta barang bukti (tahap II) kepada JPU di Kejaksaan Negeri Kolaka, Senin 16/08/2021.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K mengatakan tersangka tersebut diamankan berdasarkan laporan polisi Lp/ B/138/V/2021/Spkt/Polres Kolaka/Polda Sultra, Tanggal 31 Mei 2021.

"Siang tadi kami menyerahkan tersangka ke jaksa penuntut umum dan melakukan proses hukum selanjutnya"ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki spin warna merah, 1 (satu) unit Handphone Oppo, dan 1 (satu) buah STNK.

Atas tindak yang ia lakukan dia dijerat dengan pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dengan pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.


Tidak ada komentar